Undang Undang Ite Tentang Berita Hoax. PDF fileSelain diatur dalam UndangUndang ITE ketentuan tentang penyebaran berita bohong (hoax) yang dapat menerbitkan keonaran juga diatur dalam 10 Salwa Sofia Wirdiyana “Hoax dalam Pandangan alQur’an” hlm 24 11 Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Polda Banten Video Hoax Pasien Rsdp Serang Kita Akan Selidiki Tribrata News Banten undang undang ite tentang berita hoax
Polda Banten Video Hoax Pasien Rsdp Serang Kita Akan Selidiki Tribrata News Banten from Tribrata News Banten

Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan dengan melihat ketentuanketentuan hukum yang ada dengan maksud memberikan penjelasan tentang ketentuan pidana penyebaran berita bohong (hoax) dalam hukum pidana positif dengan hukum pidana Islam Selain itu sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari putusan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika kominfo.go.id

UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan” Terkait dengan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menggunakan frasa “menyebarkan berita bohong” sebenarnya terdapat ketentuan serupa dalam Pasal 390 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (“KUHP”) walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda.

Bagaimana Hukum Menyebarkan Berita Hoax? blog.justika.com

UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Peruahan UndangUndang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UndangUndang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis Kitab Undang Undang Hukum Pidana Karni Ilyas Indonesia Lawersclub “Berita Hoax Vs Kebebasan Berpendapat”.

Pasal yang digunakan untuk Menjerat Penyebar Hoax Polri

Maka penebar hoax akan dikenakan KUHP UndangUndang No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) UndangUndang No40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial Rikwanto mengungkapkan penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan.

Polda Banten Video Hoax Pasien Rsdp Serang Kita Akan Selidiki Tribrata News Banten

Aturan Hukum untuk Menjerat Pelaku Kawan Hukum Indonesia

BAB IV HOAX DALAM UINSBY

VIVA Dijerat Segudang Pasal Penebar Hoax Bisa

Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoax Klinik Hukumonline

Amar Hukuman dalam Penyebar Hoaks: Bui UU ITE bagi

Polri: Penyebar Hoaks Corona Bisa Kena UU ITE KOMPAS.com

Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoax Legalku Digital Teknologi

PENYEBARLUASAN BERITA HOAX MELALUI MEDIA IAIN …

Berita Hoax Serta Hukum Pidana dan Undang ThidiWeb

Jerat Hukum untuk Penyebar Hoax Indonesia Baik

Penyebar Hoax Ancaman Pidana bagi Deretan Pasal dan VIVA

Bahaya Berita Hoax, Bisa Terkena Pasal! Begini Cara

Mabes Polri: Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Tempo

Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku Maka penebar hoax akan dikenakan KUHP UndangUndang No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) UndangUndang No40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.